Sumbar-icwpost I Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah memeriksa beberapa orang terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar 2023 dengan total Rp20 miliar lebih.
Kasi Penkum Kejati Sumbar M Rasyid mengatakan, diantara yang telah dimintai keterangan adalah Ketua KONI Sumbar Ronny Pahlawan, Wakil Ketua Refdiamon, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumbar Meifrizon, beberapa pengurus KONI Sumbar dan beberapa ketua pengurus cabang olahraga.
“Benar. Ada 8 orang dari KONI Sumbar yang telah dimintai keterangan,” kata M Rasyid saat dihubungi Wartawan, (8/9).
Rasyid menuturkan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat, lalu pada Juni 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Berdasarkan surat perintah itu, dilakukan penyelidikan. Namun untuk saat ini proses penyelidikan ditunda dulu sampai berakhirnya PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.
“Surat perintah penyelidikannya pada Juni 2024 lalu. Sekarang proses penyelidikan ditunda dulu karena mereka sedang PON. Selesai PON, kita lanjutkan,” kata Rasyid.
Rasyid belum merinci dugaan korupsinya karena masih dalam tahap penyelidikan dengan pengumpulan data dan keterangan. Red01/ril







