Breaking News
Paluta  

Kejari Paluta Terbitkan DPO Atas Nama KC dan PH

Kejari Paluta Terbitkan DPO Atas Nama KC dan PH

Paluta-icwpost.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas Utara (Paluta) resmi menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua orang tersangka atas perkara dugaan tindak pidana pengerusakan dan pembakaran kebun milik H Rausin Siregar warga di Desa Rondaman Lombang Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan kejaksaan negeri Padanglawas Utara tersebut bernomor: B-308/L.2.34/Eku.3/01/2024 Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara atas nama Kiki Candra dan Parmonangan Harahap.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara saat di konfirmasi melalui Kasi Intel Kejari Paluta Erwin Rangkuti SH membenarkan bahwa kejaksaan negeri Padang Lawas Utara telah mengeluarkan dua surat daftar pencarian orang atas nama KC 37 tahun yang beralamat desa Rondaman Lombang dan PH 37 tahun yang sama-sama

“Penetapan daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan kejaksaan negeri Padang Lawas Utara tersebut berdasarkan UU RI dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Nomor :877/L.2.34/Eku.3/12/2023 tanggal 07 Desember 2023 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1159 K/Pid/2023 Tanggal 24 Oktober 2023”,.

Erwin Rangkuti menambahkan penetapan tersebut juga setelah membaca laporan Jaksa penuntut umum tanggal 04 Januari 2024 perihal permohonan bantuan pencarian terpidana atas nama Kiki Candra dan Parmonangan Harahap.

Kasi Intel Kejari Paluta juga sangat mengharapkan bantuan dan dukungan dari masyarakat dan pihak-pihak yang mengetahui keberadaan ke dua tersangka dan dapat menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat atau pihak Kejari Paluta serta berharap tidak adanya pihak-pihak yang nantinya turut membantu menyembunyikan dan atau menyediakan tempat dan atau menyediakan fasilitas lainnya kepada tersangka yang sedang dicari ini,” tutup Kasi Intel Kejari Paluta.(BHS).