Kutacane.icwpost.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane, Aceh Tenggara, menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, di halaman Kantor Kejari Kutacane, Kamis (20/7). Kegiatan tersebut, dilaksanakan secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane, Erawati SH MH.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 132,9 gram narkotika jenis sabu, dan 4.183,4 gram narkotika jenis ganja. Pemusnahannya, dengan cara dibakar dan diblender. “Pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan tindak pidana pada benda sitaan yang telah inkrach secara kekuatan hukum yang dilaksanakan,” kata Kajari Kutacane.
Selain pemusnahan barang bukti tindak pidan umum, kata Kajari, kegiatan ini turut juga melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 4 putusan Makamah Syari’ah yang memutuskan 7 terpidana pelaku jinayat dan maisir.
Ketujuh terpidana pelaku jinayat dan maisir, masing-masing mendapat hukuman cambuk sesuai dengan putusan hakim Makamah Syari’ah Kutacane, yang merujuk dengan Qanun Aceh Nomor: 6 tahun 2016, tentang hukuman jinayat dan maisir.
Adapun 7 terpidana pelaku jinayat dan maisir diantaranya, (YA) pelaku zina dengan anak, (JS), (S, almarhum), (HB), (DP), dan (H), adalah pelaku maisir (Judi). Sedangkan, (RV) dan (J) pelaku zina sesama dewasa,” jelas Kajari Kutacane.
Kegiatan pemusnahan barang bukti pidana umum dan hukuman cambuk tersebut, turut dihadiri oleh Pj Bupati, Syakir, M.Si, Ketua DPRK, Denny Febrian Roza, Damdim 0108 Agara. Letkot Inf, M. Sudoko, Wakapolres Agara, Kompol Ichsan Pradita SE, Kepala Makamah Syari’ah Kutacane, Heni Nurlina S.Ag MH, Kepala BNK Agara Drs. Muhammad Riduan dan Kepala Dinas Kesehatan, Drs. Jamanuddin M.AP. (red01/ril)







