Jakarta-icwpost | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya. Keduanya adalah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Diketahui, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Khusus kasus Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah menyerahkan SYL, Kasdi, dan Hatta kepada Tim Jaksa KPK pada Rabu (7/2).
“Penahanan rutan dilanjutkan jaksa untuk 20 hari ke depan,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (9/2/2024). Termasuk Syahrul Yasin Limpo, Ali mengatakan dalam 14 harinya ke depan sejak penyerahan tersangka dan berkas perkara, Tim Jaksa KPK bakal menyerahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Meski demikian, Ali mengungkapkan, saat ini tim penyidik masih mengusut perkara dugaan TPPU yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo. Oleh karenanya, berkas perkara yang dilimpahkan hanya menyangkut dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.
“Adapun perkara TPPU-nya masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya,” ujar Ali. KPK telah memeriksa puluhan saksi termasuk ajudan, staf khusus Menteri Pertanian, pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan), hingga anak Syahrul Yasin Limpo bernama Kemal Redindo Syahrul Putra.
Kemal Redindo sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (Ketapang) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kemarin (5/2) telah selesai diperiksa sebagai saksi, Kemal Redindo, dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (6/2).
“Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu,” ujarnya lagi. (Red01/ril)







