Breaking News
Ragam  

Karaoke Terbuka di Lokasi Pasar Langsa Baro Digerebek

Karaoke Terbuka di Lokasi Pasar Langsa Baro Digerebek

Langsa.ICWPost.id

Polisi Syariat Islam Wilayatul Hisbah (WH) Rabu malam kemarin menggerebek sebuah lokasi karaoke Terbuka  di lokasi pasar Langsa Baro. Bukan saja lokasi karaokean, di situ juga tempat para peminum tuak sembari asyik karaokean. Ketika digerebek, para pengunjung sempat kabur dan meninggalkan minuman tuak di tempat itu.

Sebagaimana diketahui bahwa Pasar Langsa Baro yang berlokasi di desa Geudubang Aceh kecamatan Langsa Baro kota Langsa, semenjak dibangun beberapa tahun lalu tidak ditempati pedagang, sehingga lokasi pasar tersebut disewakan kepada masyarakat untuk tempat tinggal oleh oknum terkait dan lokasi itu yang seharusnya berfungsi sebagai pasar juga tersedia hiburan jenis karaoke Terbuka yang selalu ramai pengunjung.

Danton Wilayatul Hisbah Hery Iswadi Kamis kemarin mengatakan, berawal pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Diinformasikan ada tempat karaoke terbuka di Pasar Langsa Baro. Di sana juga sering terjadi pelanggaran Qanun Aceh, masyarakat sekitar sudah sangat resah terhadap aktivitas karaokean terbuka itu. 

Atas laporan itu, satu regu personel WH bergerak ke lokasi guna memastikan laporan masyarakat tersebut, ujarnya.

Tambah Heri, ketika satu regu WH tiba di lokasi dan ketika personel WH mau masuk ke pasar dimaksud, pintu salah satu pasar terlalu sempit, sehingga mobil patroli harus parkir di luar pasar. 

Mengetahui kedatangan WH, ada pengunjung tempat karaoke di bagian depan di pasar tersebut memberi isyarat tentang kedatangan WH.Oleh karena itu, sebagian pengunjung karaoke memilih kabur dari lokasi dan saat petugas WH memeriksa lokasi ditemukan satu bungkus plastik berisikan minuman jenis tuak.

Berhubung pelaku yang diduga mengonsumsi tuak sudah menghilang, maka WH mendata seluruh pengelola tempat karaoke tersebut untuk tindak lanjut perkara yang sangat meresahkan masyarakat itu. 

“Warga sekitar menginginkan agar tempat karaoke itu ditutup karena diduga sering terjadi pelanggaran Qanun Aceh,” ungkap Iswadi. (Yan).