Paluta.ICWPost.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara menerima penyerahan barang bukti dan 9 tersangka pelaku kekerasan atau pengeroyokan terhadap anak, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di pondok pesantren (Ponpes) Baitur Rahman, desa Parau Sorat, kecamatan Batang Onang, Padang Lawas Utara (Paluta), Kamis kemarin (2/6).
“Pada hari Minggu, tanggal 22 Mei 2022, telah terjadi tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak (Hadamean Sinaga) yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan cara menendang punggung, tengkuk, kaki dan wajah korban secara bergantian,” kata Kasi Pidum Kejari Paluta, Dona Sebayang SH didampingi Kasi Intelijen Hendrik Dolok Tambunan SH dan Kanit PPA Polres Tapsel Brigadir Sri Ayumi Matondang SH.
Dona mengatakan, pelaku ada 9 orang yang terdiri dari 8 orang yang masih termasuk kategori anak dan 1 orang pelaku sudah dewasa.
“Kesembilan pelaku tersebut adalah AL, BHH, BUH, FH, AS, MMH, SS, FS yang masuk kategori anak, dan IH yang sudah dewasa,” jelas Dona.
Kasi Pidum Dona menjelaskan, para 9 tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (30) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI tahun 2015 tentang sistem peradilan anak Jo Pasal 55 KUHP.
“Selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan dan akan kita sidangkan secepatnya. Untuk ancaman pidananya maksimal 15 tahun untuk yang dewasa dan 7,5 tahun untuk yang kategori anak,” papar Dona.
Sementara itu, Kasi Intelijen Hendrik Dolok Tambunan SH di ruang kerjanya kepada wartawan mengatakan kedua belah pihak telah berdamai. Dan itu pun , kasus hukumnya tetap berlanjut,” Ujarnya Hendrik. (bhS)