Breaking News
Ragam  

Kapolda Kepri: Pemerintah Kota Batam Diminta Merelokasi Kampung Aceh, Untuk Meminimalisir Peredaran Narkoba

Batam.icwpost.id

Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun berharap agar Pemerintah Kota Batam dan BP Batam merelokasi masyarakat yang berada di Kampung Aceh, Sei Beduk, Kota Batam untuk meminimalisir peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya. Pemkot setempat bakal membahas soal relokasi warga tersebut.

Untuk diketahui, Kampung Aceh sendiri merupakan perumahan liar (Ruli). Penyebutan ruli merupakan istilah pemerintah untuk menyebut pemukiman warga yang berdiri di atas lahan yang tidak memiliki status hukum yang tidak jelas.

“Untuk relokasi saya kira Pemerintah Kota Batam dan BP Batam akan mempertimbangkan melihat kira-kira peluang dan jalan keluar pemukiman penduduk di sini. Bagaimana yang terbaik,” kata Tabana, Jumat (24/3).

Sementara, Asisten Pemerintahan Setdako Batam, Yusfa Hendri mengatakan Pemkot Batam akan membahas masukan yang disampaikan oleh Polda Kepri terkait relokasi. Lahan pemukiman Kampung Aceh, Sei Beduk itu diketahui telah diberikan ke perusahaan oleh BP Batam.

“Hasil komunikasi tadi. Sebenarnya untuk status lahan ini sudah ada pengalokasian lahan atau PL ke PT,” ujarnya.

“Kita akan komunikasi dengan BP agar hal ini bisa dibantu dengan dialokasikan dengan memberikan solusi kepada warga masyarakat yang ada di sini. Permasalahan ini akan kami sampaikan secara langsung ke Pak Wali Kota Batam yang juga merupakan Kepala BP Batam,” tambahnya.

Penggerebekan Kampung Aceh oleh aparat gabungan terkait peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya bukan yang pertama. Dari data yang dihimpun sejak 2015-2019, setidaknya hampir 8 kali penggerebekan. Penggerebekan itu dilakukan oleh polisi maupun BNN.

Lebih dari ratusan orang telah diamankan pada penindakan tersebut. Dari ratusan itu hampir semuanya dinyatakan positif menggunakan narkoba. Penggerebekan terakhir dilakukan polisi dan tim gabungan pada Selasa (21/3) lalu dengan mengamankan 47 orang.

Pada razia gabungan kemarin, berhasil disita 13 alat judi gelanggang permainan (gelper), 4 senjata tajam, 35 alat isap sabu, 2 timbangan digital dan 30 plastik bekas paket sabu. 37 orang yang positif narkoba itu tengah dilakukan asesment oleh BNNK Batam. (Red01/ril)