Banda Aceh-icwpost I Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) Politeknik Lhokseumawe dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan. Ketiga terdakwa tersebut yakni Haryanto selaku Direktur PT Sumber Alam Sejahtera (SAS) pemenang tender proyek, Aulia Rizki sebagai penyedia jasa yang meminjam bendera perusahaan, dan Bambang Prayitno selaku pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) yang kini menjabat Kasubbag Umum dan Tata Usaha di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.
Dalam amar tuntutannya, Hariyanto dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan pidana 1 tahun kurungan.
“Menuntut terdakwa Aulia Rizki dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Serta membebankan membayar uang pengganti Rp 648 juta subsider 1 tahun kurungan. Terdakwa Bambang Prayitno dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta,” kata JPU dalam sidang yang dipimpin Irwandi di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat, (19/12).
Para terdakwa dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera pada Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR mengelola anggaran Rp 14 miliar bersumber dari APBN 2021 dan 2022 untuk pembangunan rumah susun mahasiswa Politeknik Lhokseumawe. Namun, progres pembangunan hanya mencapai sekitar 90 persen.
“Sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, akibat kekurangan volume pekerjaan tersebut negara dirugikan sebesar Rp 928.288.256,” kata JPU.
Sebelumnya, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Wilayah I Sumatra, Teuku Faisal Riza, juga telah menjalani sidang tuntutan. Ia dituntut dengan pidana dua tahun penjara dalam perkara dugaan tindak korupsi pembangunan Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) Politeknik Lhokseumawe.red01/ril







