Tanjungbalai-icwpost I Kepada pemilik perusahaan dan perwakilan jika belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) agar segera merealisasikankan sesuai aturan dan peraturan yang ditetapkan Pemerintah.
Pemko Tanjungbalai juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 560/4606/2025 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja perusahaan/buruh di perusahaan
Selain itu, “Pemko Tanjungbalai meminta agar perusahaan yang belum memberikan THR untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya. Sebab, THR merupakan hak bagi para pekerja dan merupakan intruksi dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan,”.
Demikian hal itu disampaikan oleh Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim yang didampingi oleh Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina pada saat dalam memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh ditunaikan oleh perusahaan, saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan kunjungan Ke PT Halindo dan PT Sumatera Baru, di Kecamatan Tekuk Nibung, Kota Tanjungbalai,.pada hari Selasa (25/3)siang.
Turut hadir Asisten Ekbangsos drh Muslim, Plt Kadisnaker Irvan Zuhri, Plh Kadis Kominfo Heri Antoni serta OPD terkait lainnya
Di PT Halindo, Wali Kota dan rombongan diterima oleh Humas Didit sedangkan di PT Sumatera Baru diterima oleh Pemiliknya, Abun.(z).