Breaking News
Ragam  

Hina Masyarakat Simeulue di Medsos, GEMPAR Resmi Laporkan Akun FB Reza Jamal Sahaja

Hina Masyarakat Simeulue di Medsos, GEMPAR Resmi Laporkan Akun FB Reza Jamal Sahaja

Simeulue.ICWPost.id |
Hina masyarakat Simeulue, Ormas Gempar resmi melaporkan akun media sosial Facebook Reza Jamal Sahaja ke Polres Simeulue (26/06).

Bermula dari rekaman chat messenger akun Reza Jamal Sahaja dengan akun FB AI R Pada tanggal 22 Juni 2022, yang hina dan melecehkan harkat dan martabat masyarakat Simeulue.

Tidak terima hal tersebut, masyarakat Simeulue bersama dengan Ormas Gempar melaporkan Akun tersebut ke Polres Simeulue.

Ketua Ormas Gempar Zul Hamzah menyampaikan bahwa

“Pada hari ini secara resmi kami melapor kepada pihak polres Simeulue agar hal tersebut tidak menjadi kisruh. Dan kita melihat di situ sudah ada nilai-nilai SARA dan adu domba. Maka dari pada itu kami menyampaikan secara resmi kepada pihak Polres Simelue untuk mengusut secara tuntas pelaku penyebar SARA tersebut,” ujar Ketua Ormas Gempar, Zul Hamzah.

Selain melaporkan akun Facebook tersebut ke Polres Simeulue untuk diproses secara hukum, Ormas Gempar juga meminta kepada Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Simeulue akan memproses secara adat, karena ini sangat melukai hati seluruh masyarakat Simeulue, ujar Zul Hamzah lagi.

Zul Hamzah juga menambahkan, kami imbau kepada Himas Simeulue yang ada di Banda Aceh, Himas Medan dan Himas Jakarta supaya turut andil untuk mengungkapkan kasus pelecehan dan pencemaran tersebut.

Menanggapi laporan tersebut pihak Reskrim Polres Simuelue yakni Bripka Yongki.S Kanit Idik Pidter menyatakan bahwa Kasus teresbut sudah di laporkan dan proses pihak Polres Aceh Selatan, dalam hal ini pihak Reskrim Polres Simeulue akan menambahakan Laporan Informasi (LI) sebagai laporan pendukung untuk mempercepat proses peyelesaian kasus tersebut.

Masyarakat Simeulue sangat berharap, ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, dan tindakan pelaporan ini dapat menjadi efek jera bagi siapa pun yang melakukan penghinan dan pencemaran nama baik di media sosial, agar hal tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang. (HS)