Muaratebo.icwpost.id
Hal ini terungkap setelah Majlis hakim PN Tebo yang memberikan putusan yang sangat ringan terhadap terdakwa pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, budi salah satu warga tebo yg juga aggota atau warga suku anak dalam atau biasa disebut kubu hanya divonis 3 bulan penjara serta denda 10 juta rupiah pada (12/12), padahal jaksa meminta majlis hakim memberikan ganjaran 7 tahun penjara pada tuntutannya terhadap Budi.
Ironisnya Budi tidak menghadiri sidang putusan terhadap dirinya karena beberapa hari sebelum agenda pembacaan putusan budi diberikan penangguhan penahanan oleh pengadilan negeri Tebo dan dibawa pulang oleh keluarganya yang malakukan demonstrasi pada saat itu dengan memberikan ancaman kepada pihak PN Tebo jika budi tidak dikeluarkan akan melakukan aksi menginap dikantor PN Tebo.
JPU Kejari Tebo Ari Anggara dalam wawancaranya menyampaikan “sudah kita dengarkan bersama sama bahwa terdakwa budi sebelumnya telah dituntut selama 7 tahun dengan pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara akan tetapi putus dengan 3 bulan penjara, terhadap putusan ini kami masih mikir mikir dan akan berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu” tutup Ari
Selanjutnya dalam humas PN Tebo Julian marbun menyampaikan bahwa “untuk perkara asusila ini ada pertimbangan khusus, dari aspek yuridis sudah terpenuhi akan tetapi dari segi aspek sosial kan banyak fenomena yang terjadi tadikan sudah dijelaskan bahwa dalam suku anak dalam itu berbeda salah satu apabila seseorang pergi dari kelompoknya selama satu tahun maka akan dianggap meninggal, makanya kita ambil 3 bulan penjara, dan tetap terdakwa diputuskan bersalah” ujar Julian.
Ketika ditanya kenapa terdakwa tidak dihadirkan dalam pembacaan putusan julian menyampaikan ” hal ini telah kita sampaikan kepada penjaminnya akan tetapi kami dapat kabar bahwa terdakwa dalam keadaan sakit, dan tidak ada surat keterangan sakit, dan mengenai pengurangan masa tahanan itu nanti akan dihitung oleh lapas, karena mereka ada aplikasinya, dan setau saya masih ada masa penahanan” tutup julian.( adl )







