Galian C Ilegal Siarangarang Tetap Beroperasi, Warga Minta Kapolda Sumut Tertibkan

Tapanuli Utara-icwpost I Aktivitas penambangan galian C ilegal di Dusun Siarangarang, Desa Hutabarat Parbaju Tonga, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, seakan-akan mengejek aparat penegak hukum. Meski sudah ada peringatan resmi dan larangan dari pihak kepolisian, kegiatan penambangan batu padas dan pasir sungai itu tetap berjalan tanpa henti, seolah tak tersentuh aturan.

Peringatan Polisi Tak Dihiraukan

Sebelumnya, Kepala Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, Ipda Suandi Situmorang, telah secara tegas menghimbau dan memerintahkan penghentian seluruh aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut. Namun hingga hari ini, Senin (7/9), larangan itu seakan masuk kuping kiri dan keluar kuping kanan.

Ketika tim media kembali mengonfirmasi dan melaporkan bahwa aktivitas tambang masih berlangsung, Ipda Suandi hanya menjawab singkat melalui pesan WhatsApp, “Makasi infonya Lae.” Tidak ada penjelasan langkah tindak lanjut konkret yang disampaikan.

Pantauan Lapangan, Truk Keluar-Masuk, Bukit & Sungai Terus Dirusak

Pantauan tim Media di lokasi pada Jumat (4/9/2026) memperlihatkan aktivitas yang sangat sibuk. Dari simpang pintu masuk menuju areal tambang, truk-truk dump terlihat terus-menerus keluar masuk mengangkut muatan batu padas. Satu unit ekskavator terlihat aktif mengeruk dan memuat material ke atas truk tanpa henti.

Kegiatan penambangan itu dilakukan dengan cara memapas bukit hingga tergerus habis, serta mengeruk pinggiran bahkan badan sungai. Hasilnya, terbentuk jurang-jurang curam dan aliran sungai yang berubah bentuk secara drastis. Kerusakan ini bukan hanya soal bentang alam, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan warga.

Warga Khawatir Banjir Bandang & Kerusakan Jalan

Warga sekitar sangat cemas. Pengerukan yang masuk ke dalam aliran sungai dapat mengubah debit dan jalur air, yang berpotensi memicu banjir bandang saat musim hujan tiba. Selain itu, truk-truk berat yang lalu-lalang telah merusak badan jalan kabupaten di sekitar lokasi, membuat permukaan jalan berlubang dan tidak nyaman dilalui.

“Kami takut kalau hujan deras, air sungai meluap dan membawa material hasil galian ke pemukiman. Belum lagi jalan kabupaten ini rusak parah karena beban truk yang berlebih,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

DASAR HUKUM & SANKSI JIKA TETAP DILANGGAR

Perlu diketahui bahwa aktivitas galian C tanpa izin resmi adalah pelanggaran berat terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan.

UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara — Pasal 158 jo Pasal 160: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP/IPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 98: Perusakan fungsi lingkungan hidup akibat kegiatan tanpa izin ancaman pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp 3–10 Miliar.

UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan — Pasal 127: Kerusakan jalan akibat beban berlebih atau kegiatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan kewajiban mengganti kerugian.

Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara terkait pengelolaan galian C dan tata ruang wilayah.

Jika pelaku tetap melanjutkan aktivitas meski sudah ada peringatan resmi, pihak kepolisian dan instansi terkait wajib menindaklanjuti dengan penegakan hukum tegas, mulai dari penyegelan lokasi, penyitaan alat berat dan kendaraan angkut, hingga penetapan status tersangka dan proses pidana sesuai pasal-pasal di atas.

Seruan Warga, Penegakan Hukum yang Nyata, Bukan Sekadar Himbauan

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas galian C ilegal di Siarangarang belum berhenti. Warga berharap tidak hanya sekadar himbauan, melainkan tindakan hukum yang nyata dan tegas segera diambil oleh pihak kepolisian dan Dinas terkait. Mereka tidak ingin menunggu sampai bencana terjadi baru ada langkah penanganan. Warga juga berharap Kepala kepolisian daerah (Kapolda) Sumatera Utara turun tangan untuk penindak. Manalu