Breaking News
Aceh  

Enam Terdakwa Kasus SPPD Fiktif Anggota DPRK Simeulue Ditahan di Rutan

Banda Aceh.icwpost.id
Kejaksaan Tinggi (Kejati) aceh menahan enam terdakwa kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota DPRK Simeulue,aceh. Penahanan para terdakwa di Rutan kelas IIB Kajhu Banda Aceh itu berdasarkan amar putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Keenam terdakwa tersebut yakni Murniati merupakan Ketua DPRK Simeulue masa jabatan 2014-2019. Sementara terdakwa lainnya yakni, Irawan Rudiono, Poni Harjo selaku anggota DPRK, Astamudin selalu Sekretaris Dewan, Mas Etika Putra selaku Kabag Administrasi DPRK, dan Ridwan Bin M Yusuf selaku Bendahara Pengeluaran.

Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab mengatakan para terdakwa ditahan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yakni Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tanggal 24 Mei 2023 atas nama Muniarti, dan kawan-kawan. Kemudian putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tanggal 24 Mei 2023 atas nama. Astamudin dan kawan-kawan.

Amar putusannya, memerintahkan untuk dilakukan penahanan enam terdakwa dalam Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kajhu Banda Aceh paling lama 30 hari, dihitung sejak tanggal 24 Mei 2023 sampai dengan tanggal 22 Juni 2023. kata Ali.

Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 17 mey 2023 sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut 1,5 tahun penjara kepada terdakwa dan denda nasing masing Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Sementara Murniati selaku ketua DPRK dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 572 juta subsider 9 bulan penjara.

Menurut JPU, para terdakwa melakukan rekayasa perjalanan dinas fiktif sehingga menurut perhitungan BPK, negara dirugikan Rp.2,8 milyar. (Yan/ril).