Emas Ilegal Rp 73,3 M. Bea Cukai Bongkar Penyelundupan di 4 Bandara Internasional

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80

Jakarta-icwpost I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap serangkaian upaya penyelundupan emas di empat bandara internasional selama periode 5–14 September 2026. Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan emas berbagai jenis dengan total berat sekitar 29 kilogram. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 73,3 miliar, serta mengamankan potensi kerugian negara dari bea keluar yang seharusnya dipungut mencapai Rp 8,5 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, penindakan dilakukan di Bandara Sam Ratulangi, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bandara Soekarno-Hatta, dan Bandara Kualanamu.

“Upaya penyelundupan emas dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di empat bandara internasional. Pada periode 5–14 September 2026, Bea Cukai telah mengamankan emas berbagai jenis dengan total berat 29 kilogram,” kata Djaka dalam jumpa pers, Selasa (15/9).

Di Bandara Sam Ratulangi, Bea Cukai mengamankan emas dengan total berat 7.802 gram dan perkiraan nilai Rp 18 miliar. Petugas menangkap tiga penumpang yang menyembunyikan serbuk emas dalam celana dalam yang telah dimodifikasi dengan kantong khusus di bagian dalam.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 19 bungkus serbuk emas dengan berat 5.721 gram yang dibawa tiga pelaku, yakni JM, ZW, dan TC. Dua pelaku merupakan warga negara China, sedangkan satu pelaku lainnya berusia 28 tahun.

Setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan, ketiga WN China itu ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rutan. Selain itu, petugas Bea Cukai mencurigai dua penumpang pesawat TransNusa rute Manado–Guangzhou. Keduanya, yang juga merupakan warga negara China, mengaku membawa emas berupa gelang dan kalung dengan total berat 1.352 gram.

Petugas menggagalkan penyelundupan emas batangan senilai sekitar Rp 26 miliar. Seorang warga negara China berinisial ZK diamankan bersama barang bukti emas batangan seberat 10,4 kilogram. Emas tersebut disembunyikan dengan cara direkatkan ke tubuh pelaku.

Di Bandara Kualanamu, petugas menggagalkan penyelundupan empat keping emas dengan berat total 1,522 kilogram dan perkiraan nilai Rp 3,95 miliar. Penindakan dilakukan pada Senin (14/9) sekitar pukul 11.15 waktu setempat terhadap pelaku berinisial MINU, warga negara India.

Sementara itu, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menindak dua warga negara China dalam perjalanan dari Cengkareng menuju Hong Kong. Petugas mengamankan 10 keping emas batangan dengan total berat 10.053 kilogram dan nilai sekitar Rp 25,4 miliar.

Pelaku berinisial ZM membawa lima keping emas seberat 5,026 kilogram dengan nilai sekitar Rp 12,7 miliar. Sementara pelaku lainnya, LS, membawa lima keping emas dengan berat dan nilai yang sama. Emas tersebut disembunyikan dalam koper dan tas, kemudian dibungkus menggunakan lakban.

“Atas seluruh rangkaian penindakan, Bea Cukai telah melakukan pengamanan terhadap seluruh barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan,” pungkas Djaka. *Red01/rilk