Medan  

Eks Anggota DPRD Labuhanbatu Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Korupsi Rp 4,9 Miliar

Medan-icwpost I Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang putusan terhadap Rudi Syahputra, mantan Anggota DPRD Labuhanbatu, yang terseret kasus korupsi senilai Rp 4,9 miliar. Majelis Hakim yang dipimpin As’ad Rahim menyatakan, Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. “Kedua, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada terdakwa. Denda sebesar Rp 300 juta,” kata As’ad di ruang Cakra 2 PN Medan, Rabu (25/9). As’ad juga menyebut, jika Rudi tak mampu membayar denda, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Rudi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,55 miliar. Apa Makna ”Tumbler” bagi Masyarakat Urban Saat Ini? Jika harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” lanjutnya. Sebelumnya, jaksa KPK RI menuntut Rudi dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Rudi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam dakwaan, Rudi menerima suap sebesar Rp 4,98 miliar dari empat kontraktor: Yusrial Suprianto Pasaribu, Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar. Red01/ril