Purwakarta.icwpost.id
Satresnarkoba Polres Purwakarta menangkap anak pedangdut Lilis Karlina berinisial RD.
Penangkapan RD sendiri berlangsung di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu, (12/3).
Anak Lilis Karlina, RD ditangkap pihak kepolisian karena diduga mengedarkan narkotika. Meski RD masih duduk dibangku sekolah menengah pertama, ia sudah terkait penyalahgunaan narkotika.
Dikutip dari pernyataan Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui laman PMJnews, disebutkan, Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan RD di antaranya, 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Pelaku membeli (obat) secara online, dan dijual secara online serta langsung kepada pembeli,” kata Edwar Zulkarnain, (14/3).
Saat ini lanjut Edwar Zulkarnain bahwa RD sudah ditetapkan sebagai tersangka, RD sendiri akibat atas perbuatannya akan dikenakan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Dari undang undang itu, RD terancam pidana paling lama 10 tahun penjara.
Selain RD, pihak kepolisian turut mengamankan satu orang lainnya berinisial I usia 26 tahun dari hasil pengembangan kasus.
“Dari tangan I, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu,” tambahnya. (Red01/ril)