Breaking News
Jambi  

Warga Minta Gubernur Jambi Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Jambi.icwpost.id
Dalam rangka akan berakhirnya masa pemutihan GJ pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi, kantor Samsat Tebo dalam hal ini dihadiri secara langsung oleh Kepala UPTD Samsat Tebo Ibu Helvirani, SE melakukan sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di aula desa Teluk Rendah Pasar Kecamatan Tebo Ilir pada (15/03).
Pada kesempatan tersebut Ibu Helvirani, SE menyampaikan tentang visi misi serta perkembangan pembangunan di Kabupaten Tebo pada khususnya serta umumnya Provinsi Jambi, sekaligus menyampaikan tingkat keaktifan masyarakat kabupaten tebo dalam membayar pajak kendaraan, pada kesempatan tersebut Ibu Helvirani, SE menyampaikan sesuai dengan pasal 74 ayat 2 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, dimana bagi masyarakat yang tidak melakukan pengesahan STNK selama 5 tahun dan di 2 tahun berikutnya akan dilakukan penghapusan diregiden ranmor, kedepan kendaraan tersebut akan dianggap “bodong” dan tidak dapat diregistrasi ulang.
Menanggapi hal tersebut Bapak Halidi selaku Kepala Desa Teluk Rendah Pasar Kecamatan Tebo Ilir mengucapkan terima kasih pada Kepala Samsat Tebo yang telah mau melakukan sosialisasi pemutihan pajak kendaraan didesanya, terus terang bagi kami yang tinggal didaerah perbatasan antara Tebo dan Batanghari ini sangat minim menerima informasi terkait dengan hal-hal tersebut, terutama soal pajak kendaraan bermotor, mulai dari cara membayar pajak, syarat, dan tempat serta yang lainnya yang berkaitan dgn pajak kendaraan. Oleh karena itu, kami merasa perlu meminta kepada Gubernur untuk memperpanjang masa pemutihan.
Pada pertemuan sosialisasi pemutihan pajak kendaraan tersebut Syamsir selaku Ketua BPD Desa Teluk Rendah Pasar menyampaikan usulan melalui Ibu Kepala Samsat Tebo untuk disampaikan kepada pemangku kebijakan diprovinsi Jambi dalam hal ini Gubernur Jambi agar bisa kiranya memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan ini, mengingat ada beberapa faktor kenapa harus dilakukan perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan bermotor, diantaranya adalah beberapa bulan terakhir masih sulitnya perekonomian masyarakat pasca pandemi, masa trek petani sawit, masa Musim hujan bagi petani karet, serta persiapan masyarakat dalam menghadapi bulan puasa ramadhan dan lebaran 2023.
Menurut Ibu Helvirani, SE bahwa usulan tersebut akan disampaikan pada atasan kami di Provinsi Jambi.(adl)