Jakarta-icwpost I KPK menyita uang Rp 15 miliar rupiah dalam penggeledahan rumah pengusaha Hanan Supangkat terkait kasus TPPU mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tak cukup satu mesin uang untuk menghitung uang belasan miliar itu.
Sebagaimana diketahui, Hanan Supangkat telah diperiksa KPK sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Hanan juga dicecar perihal dugaan proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
KPK pun menggeledah rumah Hanan Supangkat selama 7,5 jam. Saat keluar dari rumah Hanan Supangkat, tim KPK membawa empat buah koper dengan label ‘segel KPK’. Tak hanya itu, penyidik juga membawa sebuah boks yang sudah ditutup rapat dengan pita perekat.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan kediaman Hanan Supangkat, di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengsenh, Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis (7/2), pukul 04.30 WIB, usai melakukan penggeledahan sejak Rabu (6/2) mulai pukul 21.30 WIB. (red01/ril)







