Jakarta-icwpost I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pleidoi mantan Dirut PT ASDP Ferry Indonesia, Ira Puspadewi dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Ira sebelumnya mengklaim dirinya dikriminalisasi meski sudah bertindak profesional. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membantah tuduhan kriminalisasi tersebut. Dia menegaskan, proses hukum yang ditangani oleh penyidik dan tim jaksa telah memenuhi aspek formil dan materiil.
Dia menjelaskan, dalam proses akuisisi PT JN, diduga terjadi pengkondisian dan rekayasa, baik dalam tahapan maupun hasil valuasi aset.
“Bahwa terkait akuisisi tersebut, diduga telah dilakukan pengkondisian dan rekayasa dalam proses dan hasil valuasi aset-asetnya, termasuk kapal-kapalnya yang sudah berusia tua dan butuh banyak biaya perawatan,” kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis (13/11). Selain itu, proses due diligence juga disinyalir tidak dilakukan secara objektif, terutama dalam analisis kondisi keuangan PT JN.
Budi menambahkan, kerja sama akuisisi tidak hanya pembelian atas kapal-kapalnya saja, namun juga termasuk dengan kewajiban atau utang yang nantinya juga harus ditanggung dan dibayar oleh ASDP. “Dari dugaan perbuatan melawan hukum itulah yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkap Budi.
Budi berharap, dengan penjelasan tersebut masyarakat bisa terus mengikuti perkembangan dalam perkara ini dan mencermati fakta-fakta dalam persidangannya.
“Hal ini sekaligus sebagai bentuk edukasi dan pembelajaran bagi publik, bahwa kejahatan korupsi sudah sedemikian berkembang semakin kompleks dengan berbagai modusnya,” dia menandasi.
Saat membacakan pleidoi, eks Dirut PT ASDP Ferry Indonesia, Ira Puspadewi mengaku dikriminalisasi dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). “Aku ditahan bukan karena korupsi, tapi karena terobosan yang menguntungkan negara diframing seolah kejahatan,”. kata Ira dalam nota pembelaannya.
Ira juga menyatakan bahwa akuisisi JN senilai Rp 1,272 triliun oleh ASDP bersifat strategis serta menguntungkan negara dan perusahaan, bukan merugikan seperti tuduhan. Dia mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,253 triliun yang dituduhkan kepada dirinya dan dua rekannya, dengan menyebut laporan itu berasal bukan dari BPK atau BPKP, tetapi dari auditor internal dan dosen perkapalan yang tidak bersertifikat penilai publik. Red01/ril







