Jakarta-icwpost I Sebelum menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa sosok tersebut dari kediamannya di Bogor, Jawa Barat. Diketahui, Dadan bersama Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung (LP) dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya (SS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG)
“Yang dijemput paksa, yang dibawa dari kediaman itu dua orang (termasuk Dadan),” ujar pelaksana harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Mochamad Jeffry saat dihubungi, Rabu (3/6) malam
Selain Dadan, Kejagung juga menjemput paksa mantan Lodewyk di kediamannya yang berada di Matraman, Jakarta Timur
Sedangkan Sony Sonjaya, kata Jeffry, dijemput paksa oleh Kejagung di sebuah hotel di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. “Atas nama Sony yang di hotel,” ujar Jeffry.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola MBG. “Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu. Red01/ril







