Breaking News

Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi , KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu

Jakarta-icwpost I Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kantor Gubernur Bengkulu pada hari ini, Rabu (4/12). Informasi tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Tesaa Mahardhika Sugiarto, Rabu.

“Betul, sedang ada kegiatan Penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh penyidik,” kata Tessa. Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait penggeledahan di kantor Gubernur Bengkulu tersebut. Adapun penggeledahan tersebut diketahui terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinisi Bengkulu.

Tampak penyidik menggeledah sejumlah ruangan yang berada di kantor Gubernur Bengkulu. Di antaranya, KPK menggeledah ruangan yang sebelumnya telah disegel, yakni ruangan sekretaris daerah dan ruang kerja gubernur Bengkulu.

Seperti diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinisi Bengkulu, yang menjerat  Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Kasus tersebut terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Bengkulu, Sabtu (23/11) lalu.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni  Eks Gubernur Bengkulu Rohidin, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.  KPK juga turut menyita uang sebesar Rp7 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan Singapura terkait OTT tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rohidin dkk kemudian ditahan KPK terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Red01/ril