Breaking News

Dua Pria Pengedar Sabu di Hinai Diamankan Polres Langkat

Langkat-icwpost I Satres Narkoba Polres Langkat menangkap dua orang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun I Pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Jumat (3/1), sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra SH MH, saat dikonfirmasi, Senin (6/1), mengatakan, kedua pengedar itu berinisial DS (31) dan ES (41) keduanya merupakan warga Dusun III Desa Berdikari Stabat Lama Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I Pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat sering dijadikan transaksi penjualan narkotika jenis Sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Hari Jumat (3/1) sekira pukul 17.00 WIB, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat berhasil menangkap kedua diduga pelaku yakni DS dan ES di Dusun I Pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 pcs plastik klip bening kecil yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 3,18 Gram, 3 pcs plastik bening kosong, 1 buah sekop terbuat dari pipet plastik, 1 buah Hp merk Oppo berwarna Hitam, 1 buah HP merk Vivo berwarna Merah, 2 pcs plastik klip bening besar kosong.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku jika barang bukti narkotika jenis Sabu yang ditemukan tersebut merupakan milik mereka. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Langkat.

“Kedua tersangka, DS dan ES sudah ditahan di RTP Mako Polres Langkat,” ujar AKP Rudi Sahputra. Red01/ril