Deli Serdang-icwpost I Seorang ayah bernama Bakti Kaban dan anaknya Alfredo Kaban ditangkap pihak kepolisian di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya diringkus setelah menikam tetangganya sendiri berinisial MG (44) hingga tewas. Aksi sadis itu diketahui terjadi di Dusun II Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Jumat (3/1) sekitar pukul 18.00 WIB. Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan peristiwa itu diketahui pihaknya usai mendapat informasi bahwa ada korban penusukan di Rumah Sakit (RS) Bethesta.
“Piket Unit Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi bahwasannya ada korban penusukan sedang berada di RS Bethesta Jalan Medan-Binjai Km 10.8,” kata Gidion Arif Setyawan, Senin (6/1).
Gidion menyebut setelah mendapat informasi itu, petugas langsung meluncur ke rumah sakit dan mendapati korban sudah meninggal dunia. Berdasarkan keterangan saksi bernama Linda, dia mendengar ada keributan dan melihat banyak warga yang datang ke lokasi kejadian.
“Pada saat ianya mendatangi TKP ianya melihat korban sudah berlumuran darah di dalam parit bersama pelaku Bakti Kaban dan korban meminta tolong kepadanya untuk dibawakan ke Klinik Bidan Saksi Nirwana,” ucapnya. Linda lalu membawa MG ke klinik dengan mengendarai sepeda motor. Tapi karena tidak sadar, MG kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bethesda menggunakan mobil milik saksi lain.
“Setibanya di Klinik milik Saksi Nirwana, saksi Nirwana melihat korban sudah tidak sadarkan diri dan langsung mengajak Saksi Ezra dan Saksi Egi untuk membawa korban menggunakan mobil miliknya ke RS Bethesda, setibanya di RS Bethesda korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.
Polsek Sunggal selanjutnya menyelidiki peristiwa penikaman tersebut. Petugas lalu mendapat informasi jika pelaku terdiri dari ayah dan anaknya. Mereka yakni Bakti Kaban (ayah) dan Alfredo Kaban (anak).
“Kemudian tim mencari informasi tentang keberadaan rumah pelaku, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dalam keadaan sudah kosong dikarenakan para pelaku sudah melarikan diri,” ujarnya.
Polisi lalu mencari informasi dan diketahui bahwa kedua pelaku berada di salah satu hotel di Kecamatan Medan Tuntungan. Kedua pelaku menyewa satu kamar sebagai lokasi persembunyian.
“Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang selanjutnya membawa para pelaku dan barang bukti ke Polsek Sunggal untuk proses penyidikan,” sebutnya.
Para pelaku terancam melanggar Pasal 338 yo 340 sub 351 ayat 3 KUHPidana. Saat ini para pelaku sudah berada di Polsek Sunggal. Red1/ril