Medan.icwpost.id
Provinsi Sumatra Utara, Medan, beberapa pedagang thrifting kerap dijumpai di beberapa pasar. Sesuai dengan arahan pemerintah pusat, pihak berwajib tak segan untuk menangkap para pedagang. Namun, Komisi III DPRD Medan meminta kepada pihak berwajib untuk menghentikan penangkapan pedagang thrifting khususnya di Kota Medan
“Komisi III DPRD Medan merekomendasikan kepada seluruh aparat penegak hukum, baik jajaran kepolisian, Kodim, dan lainnya agar berhenti menangkap monza (pakaian bekas impor) di Medan,” ucap Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah,Senin (3/4).
Diterangkan Afif, Komisi III DPRD Medan mengeluarkan rekomendasi tersebut setelah bertemu dan mendengarkan langsung keluhan dari para pedagang pakaian bekas di gedung dewan.
Setelah mendengarkan keluhan dari pedagang, pihak Komisi III DPRD Medan segera mengirim surat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Medan maupun Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
“Ini tujuannya agar Pemkot Medan membina dan membimbing pedagang, termasuk memberi modal usaha bila nanti ada aturan baru terkait masalah thrifting,” pungkas Afif.
Larangan impor pakaian bekas tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor
Keluhan larangan pakaian impor juga diungkapkan oleh salah pedagang bernama Rumondang, dirinya mengaku bingung untuk menyampaikan aspirasinya tersebut. Dia juga memohon kepada DPRD Medan untuk menghentikan penangkapan pakaian monza.
“Kami sudah tidak bisa tidur, karena bingung mau mengadu ke mana. Kami hanya dapat biaya untuk hidup dan biaya anak sekolah. Kami bangkit lagi, setelah Pandemi Covid-19 melanda,” ucap Rumondang. (Red01/ril)