Breaking News
Ragam  

DPO Sejak 2016,  Dua Buronan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Ketangkul Di Langsa.

Langsa.icwpost.id

Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Aceh dibantu kejaksaan negeri Langsa dan Polres Langsa meringkus dua buronan kasus tindak pidana karantina hewan,ikan dan tumbuhan. Kedua terpidana tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) Kejari Aceh Tamiang sejak tahun 2016. Dua terpidana yang Ketangkul itu yakni Nazarullah Akbar dan Maskurullah alias Maskur.Keduanya Ketangkul pada kamis pekan lalu (9/3) oleh tim Tabur di tempat persembunyiannya di daerah Pasar Langsa, persisnya di salah satu gudang jasa pengiriman barang.

Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Aceh ini terdiri atas Mohammad Iqbal SH, Fauzul Muttaqin SH, Herman SH, T Muqhayatsyah, Ferry Gunawan S Kom, Nadia Maisyara, SE, Muhammad Iqbal SPd M, Ilham Yusfiqurrijal.

Dari informasi diperoleh media ini,dari Kasi Intel Kejari Langsa, Syahril SH MH menyebutkan penangkapan dua DPO Kejari Aceh Tamiang oleh Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Aceh dibantu Kejari Langsa dan Polres Langsa.Penangkapan dua DPO ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 251/Pid.Sus/2016 /PN Ksp tanggal 14 November 2016 dalam perkara Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

DPO Nazarullah Akbar dan Maskurullah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp 15 juta, Keduanya melanggar Pasal 6 Jo. Pasal 31 ayat (1) UU RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan penjara.Selanjutnya kedua DPO tersebut diamankan sejak pagi itu ke Kantor Kejari Langsa, dilakukan serah terima dari  Tim Tabur Kejati Aceh kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Tamiang Mariono SH MH.Kemudian dua DPO Kejari Aceh Tamiang ini Nazarullah Akbar dan Maskurullah dibawa menuju Aceh Tamiang untuk dilakukan eksekusi di Lapas Kualasimpang. (Yan).