Aceh Timur-icwpost I Tim Tabur kejaksaan negeri Aceh Barat bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kejati (kejati)Aceh menangkap mantan kepala desa Tanoh Anoe kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur Sofyan bin M.Amin (60)yang merupakan buronan kasus Korupsi Dana Desa.
Sofyan Bin M Amin ditangkap kemarin malam, sekitar pukul 23.50 WIB, kata Pelaksana Tugas Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Rabu (5/6). Ali menjelaskan, Sofyan sebelumnya menjabat sebagai Kepala desa di Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi penyelewengan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Tanoh Anou tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Akibat perbuatannya, kata Ali, Sofyan telah menyebabkan kerugian keuangan negara dan melanggar Pasal 2, 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Upaya penangkapan Sofyan dimulai dengan beberapa kali panggilan yang tidak diindahkan olehnya, bahkan Sofyan melarikan diri ke luar kota, katanya.
Selain itu, Penangkapan Sofyan juga dilakukan berdasarkan surat permohonan pencarian orang dan penangkapan yang keluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Nomor: B-46/L.1.22/Dti.2/03/2022 tanggal 24 Maret 2022. Hal ini ditindaklanjuti dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: SP.Ops-15/L.1/Dti.2/05/2024 pada tanggal 22 Mei 2024 untuk bantuan pencarian dan penangkapan buronan. Yan/ril







