Breaking News
Aceh  

Diduga Gelapkan Dana Pembangunan Masjid hingga Puluhan Juta, Mantan Keuchik di Langsa Diamankan Polisi

Langsa-icwpost I Penyidik Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Langsa mengamankan mantan Keuchik Gampong Matang Ceungai, Kecamatan Langsa Timur, KRD (36).

Mantan keuchik ini diamankan terkait dugaan tidak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan.

Kasus dugaan penggelapan ini terjadi terhadap uang pembangunan masjid Gampong Matang Ceungai senilai Rp 43.500.000.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Sumasdiono SH, Jumat (6/9), menyebutkan, tersangka KRD ditangkap 4 September lalu.

Setelah dilakukan pengembangan atas dugaan melakukan tidak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Yo 374 KUHPidana.

Menurut Kasat, sebelumnya sesuai keterangan MI yang lebih duluan diamankan tanggal 23 Agustus 2024 lalu, bahwa tersangka KHD diduga ikut menggelapkan uang pembangunan Masjid Baitul Ghafur Gampong Matang Ceungai Rp 43.500.000.

Pada saat tersangka KHD menjabat sebagai Keuchik Gampong Matang Ceungai, mulai Bulan Juni 2022 sampai dengan tanggal 1 Juli 2024.

Uang itu dipergunakan untuk keperluan pribadi dan juga untuk membayar hutang, yang hingga kini tersangka KHD tidak bisa mengembalikan uang pembangunan masjid itu. Red01/ril