LP Kasus Pengeroyokan Dilakukan Kades Tanjung Sarang Elang Disurati Korban Sampai Peringkat Poldasu
Labuhan batu-icwpost I Laporan Kasus Pengeroyokan yang dilakukan Oknum Kades Tanjung Sarang Elang Cs di Polres Labuhan Batu ceritanya 9 bulan masih mengambang.
Hal ini diungkapkan J. Manurung selaku ayah Korban berinisial AB kepada media ini, Rabu (20/3/2025).
“Sungguh Terasa Sangat Pahit Sekali Untuk mendapatkan Keadilan di Polres Labuhan Batu, Kasus yang kategorinya mudah atau ringan saja pun, 9 bulan lamanya belum juga mendapat kan kepastian Hukum.
Bayangkan saja, Laporan Penganiayaan dan Pengeroyokan di Polres Labuhan Batu tersebut Sejak Tanggal 28 Juni 2024 lalu sesuai LP Nomor :LP/B/816/IV/2024/SPKT/RES-Labuhan Batu/Polda Sumut”, katanya sambil menunjukkan Surat Tanda BuktiLapor (STBL).
Dalam Kasus ini J. Manurung Ayah Kandung Korban AB mengakui di Daerah Seputaran Labuhan Batu beredar Informasi Oknum Kades Tanjung Sarang Elang Salah Seorang Pelaku Pengeroyokan ini, Konon Mempunyai Beking yang handal, disebut sebut ada Oknum Polisi Militer Angkatan Darat nya.
Jika memang benar kabar yang beredar itu, maka wajar sajalah Bapak Kapolres dinilai tak Bernyali. Buktinya selain dari 9 bulan lamanya kasus ini mengambang di Polres Labuhan Batu.
Diketahui bahwa Kejari Labuhan Batu telah Mengirimkan Suratnya Meminta kepada Penyidik Polres Labuhan Batu agar dilakukan Rekonstruksi, mengingat bahwa kasus Pengeroyokan tersebut, yang terlapor ada sebanyak 5 orang, sementara pihak Korban mengetahui yang di proses hanya 2 Orang Pelaku saja yakni Ahmad Pauzi (Kades) dan ABD Wahab (BPD), itupun entah apa gerangan prosesnya satu minggu dilakukan Penahanan lalu dilepas.
Namun begitupun ceritanya, J. Manurung Ayah Korban mencoba Memberitahukan perihalnya melalui Surat yang dikirimkan kepada 1. Bapak Kapolda Sumut, 2. Irwasda Sumut, 3. Itwasda Sumut, 4. Bid Propam Polda Sumut, dan 5. Dirkrimum Polda Sumut.
Surat tersebut dikirim pada Rabu, 18 maret 2025 melalui Kantor Pos Kota Tanjung Balai. Dia berharap kasus yang dialaminya mendapatkan Kepastian Hukum yang berkeadilan dan jelas. * IcwP-z/ril.