Breaking News

Debt Collector Tarik Paksa Mobil Hingga Memaki Polisi

Jakarta.icwpost.id

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya telah menangkap 3 debt collector. Empat orang masih diburu dan diimbau menyerahkan diri.

“Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (22/2).

Dia menjelaskan debt collector tidak dibenarkan menarik paksa kendaraan debitur. Sebab, penarikan kendaraan diatur dalam UU Fidusia.

Jadi, debt collector tidak diperbolehkan melakukan aksi main cegat, sikat, ataupun merampas kendaraan di jalan tanpa melewati mekanisme yang berlaku.

“Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Oleh karenanya, hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa,” katanya.
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers terkait kasus debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta dan berujung memaki polisi. Tiga orang debt collector telah ditangkap. Ini tampangnya, Kamis (23/2), di Polda Metro Jaya, ketiga debt collector itu dijejerkan. Ketiganya memakai baju tahanan dan tangannya diborgol.

Sebelumnya, Satu Orang Ditangkap di Maluku. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu orang debt collector yang viral membentak anggota Bhabinkamtibmas saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta. Debt collector berinisial LW tersebut ditangkap di kampung halamannya di Pulau Saparua, Provinsi Maluku.
“Salah satu debt collector yang viral diamankan di Pulau Saparua, Provinsi Maluku,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly saat dihubungi, Kamis (23/2).

Titus menegaskan pihaknya menangkap debt collector yang menjadi atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Titus mengingatkan debt collector yang berlagak preman tidak akan bisa sembunyi dari pengejaran polisi.

“Kami Subdit Resmob komitmen melaksanakan perintah bapak Kapolda untuk melawan aksi premanisme. Kalian bisa berlari tapi kalian tidak bisa bersembunyi,” ujarnya. (Ril)