Editorial.icwpost.id
Kepolisian Republik Indonesia belakangan ini, membuat masyarakat bertanya tanya, apakah polisi yang dianggap mengayomi masyarakat dapat se enaknya melakukan pelanggaran hukum di Negeri ini. masalah demi masalah terjadi, dari mulai Jendral Bintang 2 dengan kasus Pembunuhan, hingga kasus peredaran Narkoba. Yang seharusnya polisi menjadi penegak hukum untuk membersihkan pelanggaran pelanggaran tindak pidana, ini mala polisi terlibat didalamnya.
Ada juga seorang Bintara yang diduga melakukan penggelapan pajak, hingga berujung maut. Belum juga selesai mengusutan kasus demi kasus yang melibatkan kepolisian, saat ini Kepolisian Republik Indonesia kembali dihadapkan dengan kelakuan Oknum Polisi yang berpangkat AKBP di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.
Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah memeriksa selama tujuh jam terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa. “Hari ini kami telah melaksanakan pemeriksaan terhadap AKBP AH. Pemeriksaan ini menjadi bagian daripada penyidikan yang dilakukan terkait kasus yang lagi viral,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Kamis (27/4) malam.
AKBP Achiruddin diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara kasus penganiayaan terhadap tersangka anaknya AH. “Pemeriksaan saudara AKBP AH sudah cukup kami rasa untuk memenuhi unsur-unsur yang akan didakwakan terhadap anaknya AH. Hasil pemeriksaan ini akan dimasukkan dalam berkas perkara penganiayaan yang dialami korban Ken Admiral,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Sumaryono menuturkan, penyidik juga memeriksa korban Ken Admiral secara virtual karena berada di luar negeri dengan melibatkan orang. “Ada enam orang hari ini secara serentak diperiksa di tempat berbeda selain di Gedung Dit Reskrimum. Mohon sabar ya, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif,” tuturnya.
Sebelumnya, anak perwira Polda Sumut berinisial AH yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral viral di media sosial. Saat ini kasus penganiyaan yang terjadi tengah ditangani Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut. Sumaryono menerangkan awalnya antara pelaku AH dan korban Ken Admiral sempat berkomunikasi melalui chatingan WhatsApp.
“Kemudian, membuat janji bertemu pada 21 Desember 2022, sekitar Pukul 22.00 WIB, di SPBU Jalan Ringroad, lalu menanyakan kepada terlapor, apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor D (seorang wanita). Dari pembicaraan itu terjadi perusakan mobil milik pelapor dilakukan terlapor,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Selasa (25/4) malam.
Sumaryono mengungkapkan, korban bersama beberapa orang temannya mendatangi rumah pelaku di Jalan Karya, Helvetia, pada 22 Desember 2022 untuk mempertanyakan pemukulan perusakan mobil tersebut. “Seperti video viral yang beredar pelaku di hadapan orangtuanya AKBP AH melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya kasus itu pun ditarik ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi hingga melakukan gelar perkara khusus.
“Pada gelar khusus 25 April 2023, saudara AH ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan,” beber Sumaryono. Kasus penganiayaan itu, AKBP Achiruddin orang tua dari AH ikut terlibat dan dilakukan penahanan di tempat khusus oleh Bid Propam Polda Sumut.
“AKBP AH terbukti melakukan pembiaran menyaksikan anaknya melakukan penganiayaan. Ia dikenakan Pasal 13 Perpol tentang kode etik setelah diperiksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Kabid Propram Pold Sumut, Kombes Pol Dudung. (Red01/Ril)