Breaking News

Bos Judi Diboyong ke Mapolrestabes Medan

Deliserdang.icwpost.id

Benny, warga Binjai ditetapkan jadi tersangka pemilik atau pengelola lapak judi yang digerebek polisi di Desa Namo Rube Julu, Deli Serdang. Benny kemudian dijerat dengan sejumlah pasal. Sebelum ditangkap, Benny bersama beberapa rekannya diduga menyerang polisi menggunakan batu. Ada empat orang terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

“Benar, ada beberapa anggota kita terluka karena dilempar batu,” ujar Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Arman Muis, Selasa (11/4). Walau diserang, polisi tetap melakukan penangkapan. Polisi menangkap 9 orang kala itu, di mana salah satunya adalah Benny. Setelah itu, mereka langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. Saat diboyong, bos judi itu tampak tidak memakai baju. Tangan dia pun terlihat diborgol petugas.

Tak berapa lama, polisi menetapkan sembilan orang yang ditangkap itu sebagai tersangka. Selain Benny, delapan orang itu adalah SD, E, RK, TS, A, G, FT, dan J. “Saat ini kesembilan orang yang ditangkap semalam sudah ditetapkan jadi tersangka. Peran para tersangka ada yang terkait judi dan penyerangan personel polisi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (11/4). Usai jadi tersangka, Benny pun terus diperiksa polisi. Polisi lalu mengungkap jika Benny telah mengelola lapak judi itu selama tujuh bulan.

“Keterangan dia (Benny) sudah tujuh bulan mengelola lapak judi itu,” kata Fathir, Rabu (12/4). Benny akhirnya dijerat dengan pasal perjudian, penganiayaan secara bersama-sama, serta lainnya. “Benny sebagai pemilik atau pengelola disangkakan pasal 303 KUHPidana dan pasal 170 serta 351 KUHPidana, yakni terkait perjudian dan penganiayaan secara bersama-sama terhadap personel polisi serta lainnya,” sebutnya. “Untuk delapan tersangka lainnya disangkakan pasal 170, 351, 212, KUHPidana. Selain itu juga ada satu orang yang membawa senjata tajam berupa parang sehingga dikenakan pasal 213 KUHPidana,” sebutnya. (Red01/ril)