Deliserdang (ICWPost)
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang (BNNK) menggelar pertemuan dengan sejumlah media di Joglo BNNK Deli Serdang Kompleks Pemkab Deli Serdang, Kamis (12/01).
Dalam pertemuan tersebut Kombes Pol Muhammad S.I.K.MM memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Deliserdang yang telah mengakomodir Peraturan Daerah (Perda) sesuai usulan pihak BNNK Deliserdang.
Menurut Ka BNNK Deli Serdang, pada tahun 2022 BNNK Deliserdang dan instansi terkait sudah mengadakan pertemuan dengan Pemkab Deli Serdang agar segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang P4GN. Dan hal tersebut mendapat respon yang baik dari Pemkab Deli Serdang, bahkan DPRD Deli Serdang sudah membuat pansus agar program ini segera dibahas di DPRD. Ada 8 instansi termasuk bagian hukum terkait ikut dalam perumusan dan pembahasan perda yang diusulkan BNNK Deli Serdang.
“Selama ini pemerintah lebih dominan ke permasalahan sosial, namun salah satu akarnya tentang kesosialan hidup dimasyarakat adalah bahayanya penggunaan Narkoba, dengan begitu pesatnya peredaran barang haram di tengah-tengah masyarakat harus segera dicegah sedini mungkin.
Jadi kita mengusulkan perda dengan adanya keterkaitan program P4GN ini untuk lebih baik lagi kedepannya. Kita mengusulkan Perda tersebut kepada pemerintahan Deli Serdang bukan tanpa alasan, karena tanggung jawab BNN ini melingkupi 22 Kecamatan sama halnya dengan Pemkab Deli Serdang sendiri. Kita tidak seperti Polresta Deli Serdang yang menaungi 11 Kecamatan saja dari 22 Kecamatan yang ada di Deli Serdang”, jelasnya.
BNNK Deli Serdang mempunyai 35 orang pegawai termasuk 6 orang yang berstatus anggota kepolisian. Untuk pelaksanaan program BNN membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah mengingat Deli Serdang adalah nomor 2 terbesar peredaran Narkoba di Sumatera Utara setelah Kota Medan. (Herry Syahputra)