Breaking News
Ragam  

Bid Propam Polda Riau Resmi Masukkan Bripka Andry Darma Dalam DPO!

Pekanbaru.icwpost.id

Bid Propam Polda Riau resmi memasukkan Bripka Andry Darma dalam daftar pencarian orang (DPO). Anggota Brimob itu dicari karena sudah hampir dua bulan atau tepatnya 57 hari absen dari kedinasan.

“Bid Propam tengah melakukan pencarian atau DPO terhadap Bripka A. Dia sudah 57 hari kerja tidak masuk,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang di Mapolda Riau, Jumat (9/6).

Nandang mengatakan Bripka Andry tidak masuk dinas sejak 7 Maret lalu. Dimana untuk mutasi terbit pada 3 Maret lalu dan dia seharusnya menghadap ke kesatuan barunya di Batalyon A Pelopor Pekanbaru.

“Khusus untuk Bripka A sejak 7 Maret lalu meninggalkan tugas dan pekerjaan. Jadi kita telah melakukan proses pemanggilan namun belum hadir,” kata Nandang. Nandang menyebut Bripka Andy diduga melakukan beberapa pelanggaran kode etik. Salah satunya absen sejak terbitnya surat mutasi dari Batalyon B Pelopor yang ada di Rokan Hilir ke Batalyon A Pelopor di Pekanbaru.

Bripka Andry diburu karena diduga terlibat pelanggaran kode etik kepolsian. Namanya masuk dalam daftar delapan pelanggar kode etik yang saat ini sudah dimasukkan ke Penempatan Khusus (Patsus) di Polda Riau.

“Bripka A bersama yang lainnya dilakukan sidang kode etik terkait pelanggaran yang dilakukan,” kata Nandang. (Red01/ril)