Breaking News
Sumut  

Banyak Galian C Siluman di Kabupaten Sergai

Sergai.icwpost.id
Keberadaan tambang atau galian C di Kabupaten Sergai tumbuh subur bak jamur di musim penghujan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Mulyadi mengatakan, hingga Januari 2023 pihaknya hanya mengeluarkan lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam tahap eksplorasi.
Sayangnya, dari sekian banyak tambang atau galian C di Kabupaten Sergai itu, hanya 8 saja yang mengantongi izin.
Data izin berlaku sampai dengan Januari 2023 di Kabupaten Sergai yang diterbitkan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi yakni 8 IUP tahap Operasi Produksi, 5 IUP tahap Eksplorasi, dan 2 SIPB,” ujar Mulyadi kepada wartawan, Rabu (18/1).
Mulyadi mengatakan, sesuai peraturan yang terbaru soal pengeluaran izin pertambangan, itu merupakan wewenang pemerintah pusat atau provinsi.
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Perizinan berusaha mineral dan batuan telah didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi. Jenis perizinan berusaha komoditas mineral bukan logam dan batuan terdiri dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB),” ujarnya. (Red01/Ril)