Medan  

Bawa 5 Ribu Ekstasi, 2 Residivis Narkoba di Medan Diamankan Polda Sumut

Medan.icwpost.id I Polda Sumut menangkap dua residivis kasus narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), saat hendak kabur. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan 5 ribu butir pil ekstasi. Adapun kedua pelaku itu, yakni H alias Ucok (40) dan R (40). Keduanya merupakan warga Kecamatan Medan Sunggal.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku itu merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (9/1). Hadi mengatakan kedua pelaku ditangkap di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (6/1). Awalnya, petugas mencari kedua pelaku ke kos-kosan mereka.

Namun, setibanya di sana, petugas tidak menemukan para pelaku. Setelah diselidiki, keduanya ternyata telah melarikan diri begitu mengetahui kedatangan petugas. Pihak kepolisian lalu mencari keduanya dan berhasil menangkapnya. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 5 ribu butir pil ekstasi.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Hadi, barang haram itu diperoleh kedua pelaku dari seseorang yang mereka tidak kenal atas suruhan A alias KEY. Ekstasi itu rencananya akan diedarkan di Kota Medan dan sekitarnya. Saat ini, petugas kepolisian tengah menyelidiki jaringan narkoba tersebut. (red01/ril)