Wali Kota Hadiri Mahyaruddin Pemusnahan Bersama BMMN oleh Bea dan Cukai serta Kejari Tanjungbalai.

Tanjungbalai-icwpost I Bertempat di Gudang Tempat Penimbunan Pabean, Jalan Panton Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Selasa (27/10) dilaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan Barang Bukti yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Bea dan Cukai serta Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

Kegiatan dihadiri Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Forkopimda Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, Danlanal TBA Letkol Laut (P) Sigit Riyanto, Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Boru Sitepu, Kepala Bea dan Cukai Teluk Nibung Nutriwan Cahyono Putro, Kepala Badan Mutu KKP Tanjungbalai Asahan, Aan Fibro Widodo, Koordinator Balai Besar Karantina Kesehatan Medan, Julina Dewani Pohan, Sekda Kota Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung dan sejumlah pejabat dari instansi vertikal dan OPD dilingkungan Pemko Tanjungbalai.

Kepala Bea dan Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro dalam sambutannya menyampaikan pemusnahan BMMN yang dilakukan saat ini merupakan hasil penindakan administratif di bidang Kepabeanan dan Cukai periode bulan Mei 2026 s/d Oktober 2026 atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Selanjutnya Nutriwan mengatakan, pelaksanaan pemusnahan ini setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran nomor S-56/MK/KNL.0203/2026 tanggal 22 September 2026 dan S-62/MK/KNL.0203/2026 tanggal 26 Oktober 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung yang terdiri dari beberapa barang larangan dan pembatasan di bidang Kepabeanan berupa ballpress dalam koli besar sebanyak 99 koli, produk elektronik berupa 2 unit handphone bekas dan 7 unit laptop bekas.

Selanjutnya, dalam pemusnahan kali ini juga terdapat Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau berupa rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan berbagai merk di antaranya Moscow Mango, Leopard, Janda Bold, Tirani, OK Bold, Luffman, IB, Manchester, YS Bold, H1 Mild Gold, Fiera, Marbol, RJ99, Ess Mild Guava dengan total 213.072 batang. Total nilai barang atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp745.610.780,- sedangkan potensi penerimaan negara dari bidang cukai (Hasil Tembakau) sebesar Rp158.982.000,- dan PPN Hasil Tembakau sebesar Rp31.330.660,- dengan total Rp190.312.660, sebutnya lagi.

Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim dalam sambutannya mengatakan atas nama Pemerintah Kota Tanjungbalai, saya menyampaikan apresiasi yang tingginya kepada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai atas pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan ini, serta kepada Bea dan Cukai Teluk Nibung yang terus bersikap progresif dalam melakukan penindakan hukum di sektor kepabeanan.(z)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *