Jakarta-icwpost I Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025, ditaksir mencapai Rp17,7 triliun. Nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil perhitungan tim auditor bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/7).
Anang menjelaskan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini masih melakukan penelusuran terhadap aset milik tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan pendiri PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, sebagai tersangka. Setelah penetapan status tersangka, Samin Tan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penyidik menduga Samin Tan tetap menjalankan aktivitas pertambangan batu bara meski izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT AKT telah dicabut sejak 2017.
Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga masih melakukan kegiatan penambangan dan menjual hasil batu bara secara melawan hukum hingga 2025.
Menurut penyidik, aktivitas tersebut diduga dapat berlangsung selama sekitar delapan tahun dengan menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT Mantimin Coal Mining.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, komposisi kepemilikan saham PT Mantimin Coal Mining terdiri atas PT Hasnur Jaya Tambang sebesar 5 persen dan PT Migas Bumi Persada sebesar 95 persen.Red01/ril







