Medan  

Edarkan Ganja di Kampus. 2 Mahasiswa di Medan Ditangkap

Medan-icwpost I Polrestabes Medan menangkap dua mahasiswa berinisial KH (20) dan Y (20) yang diduga mengedarkan ganja kepada sesama mahasiswa di lingkungan kampus. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 266,05 gram ganja dan mengungkap adanya pemasok lain yang kini masih dalam pengejaran. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (6/7) malam.

Mulanya, petugas menangkap Y di Jalan Dr Mansyur, Kota Medan. “Dari pelaku ini, kami menyita 6,05 gram ganja yang diselipkan di bagian bawah motor,” kata Rafli dalam keterangan resmi Rabu (8/7). Dari hasil pemeriksaan, Y mengaku baru mengambil ganja dari teman sekelasnya, KH, yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting. Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi.

Saat tiba di rumah kos, petugas mendapati KH sedang mengisap ganja di lantai dua bangunan tersebut. “Benar waktu ditangkap KH ini sedang konsumsi ganja. Kamarnya kami geledah. Dapat lah dua bungkus berisi ganja dengan berat 260 gram,” ujar Rafli.

Diduga Dijual ke Sesama Mahasiswa Rafli mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua mahasiswa itu mengaku kerap mengedarkan ganja kepada sesama mahasiswa maupun masyarakat di luar lingkungan kampus. Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu seorang pemasok berinisial B. “Kasus ini masih dikembangkan juga.

“Keduanya ini tidak pernah berjumpa namun sering berkomunikasi. Transaksi antara mereka juga bukan kali pertama,” ungkapnya. Rafli mengimbau masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. “Jangan gadaikan cita-cita Anda untuk hal seperti ini, karena pengedar maupun pelaku narkoba tentunya akan kami kejar, dan Anda harus siap dengan konsekuensi hukum yang berlaku,” tutupnya. Red01/ril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *