Samosir-icwpost I Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rekonstruksi Jalan Hutaginjang dan peningkatan Jalan Sihapilis–Tanjungan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022. Dalam rangkaian penyidikan, penyidik Kejari Samosir telah memeriksa Golfried Harianja untuk dimintai keterangan terkait proses pengadaan barang dan jasa pada kedua proyek bernilai lebih dari Rp18 miliar tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karokaro, membenarkan pemeriksaan itu. Ia menyebut Golfried diperiksa karena pernah menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Samosir saat proses pelaksanaan proyek berlangsung.
“Benar, yang bersangkutan sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh tim penyidik,” ujar Juna saat ditemui wartawan di Parbaba, Senin (22/6).
Menurut Juna, pemeriksaan terhadap Golfried merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti serta menggali informasi terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
“Kami masih terus mendalami dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Perkembangannya akan kami sampaikan sesuai tahapan penanganan perkara,” katanya.
Penyidik Kejari Samosir sebelumnya telah meningkatkan perkara dugaan korupsi proyek Jalan Hutaginjang dan Jalan Sihapilis–Tanjungan ke tahap penyidikan. Tim penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli untuk melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan serta menghitung potensi kerugian negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek rekonstruksi Jalan Hutaginjang memiliki nilai kontrak sekitar Rp8,77 miliar, sedangkan proyek peningkatan Jalan Sihapilis–Tanjungan bernilai sekitar Rp9,69 miliar. Kedua proyek tersebut dibiayai melalui DAK Tahun Anggaran 2022.
Dalam proses pengadaan, muncul dugaan adanya persoalan terkait persyaratan teknis yang diberlakukan dalam tender. Salah satunya terkait kewajiban penyedia jasa memiliki fasilitas AMP (Asphalt Mixing Plant) dan stone crusher dengan kapasitas tertentu di lokasi proyek.
Persyaratan tersebut sebelumnya menjadi sorotan sejumlah pihak karena dinilai berpotensi membatasi peserta lelang dan perlu didalami apakah telah sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun hingga saat ini, Kejari Samosir belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih dilakukan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh. Red01/ril







