Breaking News
Jambi  

Isu Fee Proyek Pascapemilihan Kepala Daerah 2024, Aktivis Minta Aparat Awasi

Tebo-icwpost I Aktivis Anti Korupsi Tebo Hafizan Romi Faisal , menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten Tebo yang memangkas anggaran infrastruktur jalan namun tetap mempertahankan alokasi untuk RSUD Sultan Thaha Saifuddin dari skema pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur menimbulkan kecurigaan serius di tengah masyarakat.

Menurutnya, ketika nilai pinjaman yang disetujui lebih kecil dari rencana awal, rasionalisasi anggaran seharusnya dilakukan secara proporsional. Namun yang terjadi justru sektor jalan yang dipangkas, sementara proyek RSUD tetap dipertahankan.

“Ini memunculkan persepsi publik bahwa ada proyek yang diprioritaskan secara khusus. Padahal kebutuhan infrastruktur jalan di Kabupaten Tebo masih sangat mendesak dan langsung menyentuh kepentingan masyarakat luas,” ujar Romi

Ia juga menyoroti langkah Pemkab Tebo yang terkesan memaksakan pinjaman baru, padahal pinjaman program sebelumnya masih dalam tahap angsuran dan belum sepenuhnya lunas. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menambah beban fiskal daerah di masa mendatang.

“Publik mempertanyakan urgensi penambahan utang ini. Ketika pinjaman sebelumnya masih berjalan, justru kembali diajukan pinjaman baru dengan nilai besar. Ini tentu menimbulkan tanda tanya soal perencanaan keuangan daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Romi mengungkapkan bahwa di tengah masyarakat juga mulai muncul berbagai spekulasi dan dugaan yang perlu diluruskan secara terbuka oleh pemerintah daerah. Salah satunya adanya anggapan bahwa proyek-proyek besar dari dana pinjaman tersebut berpotensi dijadikan sebagai upaya mengembalikan biaya politik pasca Pemilihan Kepala Daerah 2024.

“Isu yang berkembang di publik cukup serius. Ada yang menduga proyek ini berkaitan dengan upaya pengembalian biaya politik atau ‘balik modal’ pasca Pilkada, melalui fee proyek. Kami tidak ingin spekulasi ini berkembang liar, karena itu perlu ada transparansi penuh dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk menghindari polemik dan menjaga kepercayaan publik, aparat penegak hukum seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi diminta melakukan pengawasan sejak awal.

“Kami meminta pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan, penyusunan anggaran, proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan. Dengan begitu, semua proses dapat berjalan transparan dan tidak menimbulkan dugaan adanya pengaturan proyek maupun kepentingan tertentu,” pungkasnya. ( Adl )