Jakarta-icwpost I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumah mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Adapun tiga saksi yang dijadwalkan diperiksa yakni Muhammad Idham selaku Direktur Bina Kelembagaan K3 tahun 2025. Selanjutnya Muzakir selaku Sub-Koordinator/Kasi Pengawasan Dit PNK3 K3 periode September 2015–Juli 2020.
Terakhir Nila Pratiwi Ichsan yang merupakan ASN/Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 sejak Agustus 2025. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin, (2/3). KPK menyatakan pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mendalami dugaan praktik pemerasan dalam proses penerbitan sertifikasi K3. Pemeriksaan ini juga untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam penyidikan perkara tersebut.
Diketahui, KPK kembali menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikasi K3 Kemnaker. Penetapan tersangka didasari bukti dugaan aliran uang korupsi yang diterima para tersangka.
Ketiga tersangka tersebut, yaitu Chairul Fadly Harahap (Sesditjen Binwasnaker dan K3) dan Haiyani Rumondang (mantan Dirjen Binwasnaker dan K3). Satu tersangka lainnya yaitu Sunardi Manampiar Sinaga, yang seluruhnya merupakan pegawai Kemnaker. Sebelumnya dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Red01/ril







