Asahan-icwpost I Aipda Alfi Hariadi Siregar telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kisaran, Sumatera Utara pada Senin (15/12). Ia divonis sembilan tahun penjara atas dakwaan sebagai aktor intelektual perdagangan sisik trenggiling sebanyak 1,2 ton.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” demikian tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran pada Selasa (16/12). “Dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.”
Alfi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyimpan, mengangkut, memperdagangkan spesimen dari satwa yang dilindungi, sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Alfi dikenakan Pasal 40A Ayat (1) Huruf f Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Aipda Alfi ditangkap tim gabungan Pomdam I Bukit Barisan, Polda Sumut, serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 11 November 2024. Ia diamankan bersama dua anggota TNI, Serka Muhammad Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra, serta seorang warga bernama Amir Simatupang di loket bus PT Raja Perdana Inti sekitar pukul 11.25 WIB.
Petugas menemukan 322 kilogram sisik trenggiling dalam kardus rokok. Dari pengembangan, ditemukan lagi 858 kilogram sisik trenggiling di rumah Serka Yusuf di Jalan Kacang, disimpan dalam dua puluh satu karung. Kedua prajurit TNI itu sudah lebih dulu menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan dan divonis satu tahun penjara serta denda Rp 100 juta pada 3 Juli 2025. Red01/ril







