Korupsi Rumah Dinas DPR Kembali Diperiksa KPK

Jakarta-icwpost I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2022 Hiphi Hidupati bersama dengan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sri Wahyu Budhi Lestari, hari ini, Senin, (20/10). Mereka diperiksa sebagai saksi perkara korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya. Hiphi tiba di KPK pukul 9.47 WIB, sedangkan Sri Wahyuni tiba pukul 8.56 WIB. Dalam perkara ini, Hiphi telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 April 2025. 

Lima tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Roni Kibun, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, dan swasta Edwin Budiman. KPK belum menahan ketujuh tersangka dengan alasan masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik terus berkoordinasi dengan BPKP ihwal penghitungan kerugian negara. “BPKP sebagai auditor negara yang memang punya kewenangan, punya tugas dan fungsi dalam menghitung kerugian keuangan negara, sehingga nanti dari hasil hitungan tersebut nanti untuk melengkapi penyidikan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 17 September 2025.

KPK telah menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR pada Selasa, 30 April 2024. Sehari sebelumnya, KPK terebih dahulu menggeledah empat tempat pada Senin, 29 April 2024. Adapun empat lokasi penggeledahan di Jakarta itu di antaranya di Bintaro, Gatot Soebroto, Tebet, dan Kemayoran. Red01/ril