Breaking News
Aceh  

Ratusan Tokoh Adat dan Masyarakat  Kluet Selatan Desak Pemerintah Lepas HTL Rantau Sialang

Tapaktuan-icwpost I Ratusan tokoh adat dan masyarakat Gampong Pasie Lembang, dan Ujong Padang, Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan berkumpul di Rantau Sialang mendesak pemerintah segera menetapkan pelepasan Hutan Tanaman Lindung (HTL) menjadi hutan adat.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Gubernur Aceh cq. Tata Ruang Lingkup Aceh, yang ditembuskan ke sejumlah instansi terkait di Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Selatan antara lain kepada BPKH Aceh, Balai Besar TNGL, DPRA, Kapolda Aceh, Bupati Aceh Selatan, DPRK Aceh Selatan, hingga perangkat desa.

Koordinator aksi yang juga Ketua Koperasi Koridor Utama Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Said Makdar, menegaskan bahwa hutan tersebut sejak dahulu kala merupakan tanah adat yang diwariskan turun-temurun oleh leluhur mereka.

 “Sejak tahun 1955 masyarakat kami sudah bermukim dan mengelola wilayah ini. Ada jejak sejarah, perkuburan syuhada, tanaman peninggalan nenek moyang, hingga tapal batas lama yang dibuat Belanda. Itu semua bukti bahwa tanah ini milik adat, bukan hutan negara,” ungkap Said Makdar didampingi masyarakat lainnya di Rantau Sialang, Kecamatan Kluet Selatan, Kamis (21/8).

Ia menuturkan, pada masa lalu wilayah Pasie Lembang dan sekitarnya menjadi lokasi penghidupan masyarakat dengan bercocok tanam dan berburu hasil hutan. Namun, sejak tahun 1975 sebagian besar kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan lindung dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Akibatnya, masyarakat kehilangan akses penuh terhadap tanah ulayat yang sebelumnya dikelola secara adat untuk membantu kebutuhan ekonomi rumah tangga.

 “Sekarang kami minta pemerintah mengakui kembali hak adat masyarakat. Sesuai putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 jelas bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Jadi, sudah saatnya Aceh menunjukkan keberpihakan pada masyarakat adat,” tambahnya. Red01/ril