Aceh-icwpost I Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), bersama Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI, telah menggelar rapat khusus untuk membahas sengketa empat pulau yang saat ini menjadi bagian dari wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Keempat pulau tersebut yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Besar. Pertemuan yang berlangsung pada Jumat (13/6) malam itu dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk tokoh agama dan rektor, yang sepakat untuk mengambil langkah-langkah dalam upaya mengembalikan keempat pulau tersebut.
Mualem menyatakan bahwa pada 18 Juni 2026, ia bersama tim dari Aceh akan menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membahas masalah keempat pulau ini.
“Langkah kita pertama pendekatan secara kekeluargaan dan juga administrasi dan politik,” ujarnya.
Ketika bertemu Mendagri, Mualem menyebutkan akan ada beberapa poin keberatan yang bakal disampaikan, meskipun ia tidak merinci poin-poin tersebut.
“Poinnya itu kan hak kita, bukti dan data hak kita, kemudian secara historis itu hak kita, apalagi? Secara penduduk hak kita, secara geografis juga hak kita, saya rasa seperti itu, itu saja yang kita pertahankan,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI asal Aceh dan perwakilan Forbes, TA Khalid, menegaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti sejarah dan geografis, keempat pulau itu sah milik Aceh.
“Maka insya Allah kami bersepakat untuk mempertahankan dan wajib dikembalikan,” katanya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan menggugat ke PTUN, TA Khalid memastikan bahwa mereka tidak akan mengambil langkah tersebut.
“Enggak usah, ngapain ke PTUN, milik kita itu,” ujarnya. TA Khalid menjelaskan bahwa mereka sepakat untuk mengambil langkah secara administratif dan politik terlebih dahulu.
Berawal Bahas Polemik 4 Pulau “Langkah politis ada macam-macam, adalah langkah politis komunikasi, termasuk langkah politis gerakan. Paham kan,” tegasnya. Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, menambahkan bahwa pada 18 Juni nanti, bersama dengan DPR Aceh dan Biro Pemerintahan, mereka akan membawa sejumlah bukti dokumen yang ada.
“Kita meminta Mendagri untuk mereview kembali SK yang telah dikeluarkan, dan kita minta untuk mengembalikan empat pulau itu,” katanya. Red01/ril







