Langkat.icwpost.id
Rekontruksi kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat periode 2014-2019, Paino (47 th), digelar Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat bersama penuntut umum.
Ada 91 adegan di 7 tempat yang diperagakan oleh kelima tersangka pada rekonstruksi yang digelar Rabu (8/3) siang. Tempat kejadian perkara di Desa Besilam Bukit Lambasa, Kecamatan Wampu, Langkat.
Adapun yang menjadi TKP pertama yaitu, di Dusun I Karya Sakti, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat, didekat tepi sungai pinggir jalan.
Lokasi kedua masih di alamat yang sama, tapi berpindah tempat ke warung Amiran. Begitu juga dengan lokasi ketiga masih di alamat yang sama, tetapi berpindah ke rumah salah satu rumah warga bernama Ganda.
Kemudian lokasi keempat dan kelima masih di alamat yang sama. Namun lokasi ke empat di titi rusak perkebunan sawit, dan lokasi kelima di Simpang Bukit Hati.
Pada lokasi keenam rekontruksi berpindah ke alamat Dusun VII Karya Sakti, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat, atau di rumah Mpok Atik. Kemudian, di lokasi ketujuh yang menjadi tempat terakhir yaitu di gudang sawit milik tersangka Luhur Sentosa Ginting alias Tosa yang juga merupakan otak pembunuhan.
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang dan Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap tampak hadir saat rekonstruksi berlangsung.
“Rekonstruksi perkara tindak pidana diperagakan 91 adegan. Di mana menggambarkan kronologis adegan dari awal perencanaan tindak pidana, sampai dengan selesai terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” ujar Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, Kamis (9/3).
Selama rekonstruksi berlangsung, sebanyak 100 personel dilibatkan untuk pengamanan. Bahkan personel dari Brimob Polda Sumut juga dikerahkan.
“Ada 100 personel yang kita libatkan dalam rekonstruksi. Kuasa hukum terdakwa dan korban juga kita libatkan,” pungkasnya.
Rekontruksi yang dilakukan pun berjalan dengan aman dan lancar. Kelima tersangka disangkakan pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana jo pasal 55 Ayat (1) huruf ke 1e KUHPidana.
Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami Almarhum Paino dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Adapun mereka yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26 th) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38 th) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43 th), Heriska Wantenero alias Tio (27 th), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27 th).
Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah. Diketahui, korban yang meninggalkan 4 orang anak ini ditemukan tewas diduga ditembak di Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kamis (26/1/2023) malam lalu.
Korban mengalami luka tembak di dada kanan. Korban dihabisi di atas sepeda motor saat jalan pulang usai dari warung. Di sekitar lokasi korban roboh, ditemukan diduga selongsong peluru. (ril)