Medan-icwpost I Hari ini, Rabu 21 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS), tersebar di 3 Kabupaten/Kota di Sumut. “Sama seperti di Kota Medan” ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat dikonfirmasi, jumlah TPS yang menlaksanakan PSU yakni Kabupaten Simalungun 7 TPS, Kota Medan 2 TPS dan Kabupaten Deliserdang 13 TPS.
Dalam penjelasan data tersebut, Kabupaten Tapanuli Utara 1 TPS melakukan pemungutan suara lanjutan. Permasalahannya, dikarenakan kekurangan surat suara DPD sebanyak 100 lembar sesuai DPT + 2 persen tersebut. Maka PTPS menghentikan proses pemungutan suara. KPU Kabupaten Tapanuli Utara baru menerima informasi tersebut pada pukul 16.00 WIB.
Surat suara yang tersedia yang terdekat dengan TPS tersebut ditempuh dengan kendaraan roda 2 selama 2 Jam. Informasi dari KPPS surat suara yang kurang sebanyak 57 lembar sesuai penduduk yang hadir. Untuk PSU di 7 TPS Kabupaten Simalungun, permasalahannya disebabkan surat suara tertukar tidak sesuai dengan dapil, yang semestinya.
Surat suara itu juga sebagian sudah di coblos oleh masyarakat yang menggunakan hak pilih. Sedangkan PSU di 2 TPS di Kota Medan yang terjadi di TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, permasalahannya dikarenakan pemilih dari luar Medan, dimasukkan dalam DPK oleh KPPS sebanyak 37 pemilih. Red01/ril