Medan.icwpost.id
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara terhadap dua pengedar 2,8 Gram sabu asal Kabupaten Dairi, Kamis (10/8).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pintalit Kaban dan Ferdy Situmorang dengan hukuman 7 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” vonis majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa dari fakta-fakta persidangan terdakwa Pintalit Kaban dan Ferdy Situmorang terbukti bersalah sesuai dakwaan primer, Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Yaitu, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa satu paket kemasan dengan berat bersih (netto) 2,8 gram,” ujar Dahlia.
Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam giat melakukan pemberantasan narkoba dan meruasak orang lain, sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan itu.
Setelah membacakan amar putusan, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa untuk melakukan pikir-pikir atau menerima putusan tersebut.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Randi H Tambunan selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. (Red01/ril)







