Medan.icwpost.id
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan didampingi Kanit Reskrim, Iptu J Simamora menjelaskan, kedua tersangka berperan sebagai operator dan pemain mesin judi ketangakasan tembak disergap ditangkap di Jalan Pancasila Gang Melati III, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Jumat (10/2).
Keduanya adalah, Zainul Azhar (33), berperan sebagai operator, warga Jalan KL Yos Sudarso Lorong XIII, Kelurahan Gelugur Kota, Kecamatan Medan Barat dan Ahmad Fauzi Nst (40), pemain, warga Jalan Pancasila, Gang Cempaka Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
“Kami juga menegaskan kepada para pelaku untuk tidak coba-coba membuka perjudian di wilayah Polsek Percut Seituan, karena kami tidak segan akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Agustiawan.
“Penindakan tersebut dilakukan dalam menanggapi informasi masyarakat adanya permainan judi meja ikan di wilayah hukum Polsek Percut Seituan,” katanya.
Dia mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya lokasi dugaan perjudian game ketangkasan di wilayah hukum Polsek Percut Seituan.
Dari pengungkapan itu turut disita barang bukti, 1 unit mesin judi tembak ikan, 1 cip (coin), uang omset penjualan Rp.800.000 dan 1 unit HP.(Ril)