Breaking News
Aceh  

YARA: Polda Aceh Diduga Main Mata Terkait Kasus BBM Ilegal 24 Ton, Kombes. Pol. Winardy Angkat Bicara

Banda Aceh.icwpost.id

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes. Pol. Winardy membantah dengan tegas tudingan Ketua  YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani, terkait dugaan ada main mata untuk menghentikan penyelidikan  kasus  24 ton BBM jenis solar yang diduga ilegal wilayah setempat.

Dia menyebut, tuduhan YARA tidak mendasar alias tidak benar. Sebab perkara tersebut belum dihentikan dan masih dalam penyelidikan. Kata, Winardy  tidak ada satu pernyataan pun yang mengatakan kasus ini dihentikan.

“Jika pun sudah hentikan tentu sudah di keluarkan  Surat Perintah  Penghentian Penyelidikan atau SP3,” jelas  Winardy saat jumpa pers, Sabtu (15/4).  

“Apa yang dituduhkan YARA itu tidak benar, dan sampai hari ini kasus tersebut masih berjalan serta sedang dalam penyedikan. Kenapa demikian? Karena kami baru menerima hasil laboratorium dari Medan,  Senin lalu yang diketahui bahwa, BBM tadi B30 atau Biodiesel industri,” ungkap dia.

Karena itu, walau pun pihaknya telah menerima hasil laboratorium, masih diperlukan keterangan dari ahli  untuk membaca hasilnya, karena yang diterima dalam bentuk tabel sehingga bisa memastikan jenis solar Industri atau bukan.

“Semua sudah kami periksa, dokumen maupun administrasi lengkap yang dikeluarkan pihak berwewenang. Jadi, kami tidak mau gegabah melakukan langkah-langkah penghentian penyelidikan tanpa fakta, data dan tanpa teruji secara tehnis”, ujarnya.

Itu sebabnya, Ditkrimsus Polda Aceh masih  menunggu keterangan saksi  ahli. Selanjutnya akan digelar perkara apakah cukup bukti atau tidak. “Prosesnya masih ada beberapa tahap lagi. Jadi, kalau dikatakan kami telah menghentikan penyelidikan itu salah  besar,” tegasnya.

Sebelumnya, melalui  siaran pers, Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani menyebut, telah melaporkan dugaan perbuatan tidak profesional dan permainan penanganan kasus penangkapan penggunaan BBM ilegal di Aceh Barat.

Selanjutnya telah ditetapkan tersangka pada tanggal 28 Maret 2023 lalu yaitu, berinisial FH, HI dan SP. Laporan ini disampaikan kepada Kepala Devisi (Kadiv) Propam Mabes Polri Jakarta, atas dugaan kasus tersebut sudah dihentikan secara diam diam.

Itu berdasarkan investigasi tim YARA terhadap beberapa hal yang ada kaitannya dengan dugaan ini. Semua informasi tadi telah disampaikan dalam laporan tersebut.

“Kami mendapatkan informasi dari tim investigasi dan hasilnya mengarah pada dugaan ada “main mata” untuk menghentikan kasus, dengan dugaan imbalan tertentu,” ungkap Hamdani usai menyampaikan laporan ke Mabes Polri.

Dia mengaku, laporan yang dilakukan YARA sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penyelenggara negara. Khususnya, aparat penegak hukum yang menjadi ujung tombak kepercayaan masyarakat kepada negara dalam memberikan kewajibannya kepada rakyat. (red01/ril)